Pengertian I'tikaf, Tata Cara I'tikaf, Tempat I'tikaf dan Pembatal-pembatal I'tikaf

Juni 11, 2017
Masjid Raya HASMI Ali bin Abi Thalib

1. Pengertian I’tikaf
I’tikaf artinya mendiami suatu tempat. Oleh karena itu, orang yang menetap di masjid untuk melakukan ibadah disebut dengan mu’takif atau ‘akif (orang yang beri’itikaf). (Al-Misbah al-Munir (II/4240) dan Lisan al-Arab (IX/252))

2. Disyari’atkannya I’tikaf
Disunnahkan untuk beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam beri’tikaf setiap bulan Ramadhan sepuluh hari. Pada tahun dimana beliau wafat, beliau melakukan I’tikaf selama dua puluh hari.

I’tikaf yang paling utama adalah pada akhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadits Aisyah, Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya. (Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Disebutkan dalam hadits shahih, Nabi pernah beri’tikaf pada sepuluh akhir bulan syawal akhir sebagai pengganti I’tikaf yang tidak beliau lakukan pada bulan Ramadhan. (Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Apabila seseorang bernadzar untuk beri’tikaf satu hari atau lebih, maka wajib baginya untuk menunaikan nadzarnya tersebut.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, wahai Rasulullah, pada waktu jahiliyah dulu aku pernah bernadzar untuk beri’tikaf satu hari di Masjidil Haram?” Nabi menjawab, “Laksanakanlah nadzarmu dan beri’tikaflah satu malam!” (Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)


Masjid Raya HASMI Ali bin Abi Thalib

3. Tidak Disyariatkan I’tikaf Kecuali di Masjid
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
..وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ..
Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber’itikaf dalam masjid-masjid. “(al-Baqarah: 187)

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan para istri beliau melakukan I’tikaf di masjid. Seandainya boleh i’tikaf di selain masjid, tentunya para istri beliau tidak beri’tikaf di masjid, karena berat bagi mereka untuk berdiam dan tinggal dalam masjid. Apabila i’tikaf boleh dilakukan di selain masjid, tentunya mereka telah beri’tikaf di rumah walaupun hanya sehari.

Jumhur ulama berpendapat bolehnya i’tikaf di semua masjid, berdasarkan keumuman ayat: fil masajid (di masjid-masjid). Hanya saja ada perselisihan: apakah harus di masjid jami’ atau tidak?

Ada yang berpendapat, tidak boleh melakukan i’tikaf kecuali di tiga masjid: Masjidil Haram, masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Demikian pendapat Abu Hanifah dan Said bin Musayyab. Yang rajih adalah madzhab jumhur ulama. Adapun riwayat dari Hudzaifah dengan sanad yang marfu’:
لَا إِعْتِكَافَ إِلّا فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ
Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid yang tiga” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi)

Masih diperselisihkan apakah itu perkataan Hudzaifah sendiri ataukah sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam?

4. Wanita Disyari’atkan untuk Beri’tikaf dengan Dua Syarat
Wanita juga disyari’atkan untuk beri’tikaf, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasullah beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir. Kemudian Aisyah meminta izin kepada beliau untuk ikut ber’itikaf, dan ternyata beliau mengizinkannya. (HR. Bukhori: 2045)

Masih dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkannya. Kemudian i’tikaf dilanjutkan oleh istri-istri beliau. (Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim).

Bagi seorang wanita harus memenuhi dua syarat, jika ia ingin beri’tikaf:

Pertama, mendapatkan izin dari suaminya; karena ia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya. Telah disebutkan dalam hadits Aisyah, ia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam untuk i’tikaf. Demikian pula halnya dengan Hafsah dan Zainab.

Faidah, Apabila suami telah mengizinkan istrinya untuk ber’itikaf, lantas apakah setelah itu apakah ia bolah membatalkan i’tikaf istrinya?

Apabila i’tikaf yang dilakukan istri adalah I’tikaf sunnah, maka suami bolah membatalkan i’tikaf istrinya. Sebab ketika Aisyah meminta izin kepada Nabi untuk beri’tikaf, dan diikuti oleh Hafsah dan Zainab, beliau khawatir i’tikaf yang dilakukan istri-istrinya tidak ikhlas karena Allah, tetapi ingin dekat dengan beliau karena kecemburuan mereka pada beliau. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh mereka keluar seraya bersabda:
آلْبِرُّ أَرَدْتِ؟ مَا أَنَا بِمُعْتَكِفٍ...
“Apakah kamu menginginkan kebaikan? Aku tidak I’tikaf…

Jika i’tikafnya adalah i’tikaf wajib, seperti nadzar untuk i’tikaf, dan nadzarnya itu adalah nadzar yang berturut-turut (nadzar untuk ’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan) dan suaminya telah mengizinkannya, maka sang suami tidak boleh membatalkan i’tikaf istrinya. Tapi pabilan nadzar istri itu tidak harus berturut-turut, maka suami boleh membatalkan i’tikaf istrinya dan ia bisa melakukannya pada hari yang lain.

Kedua, selama i’tikaf yang dilakukan tidak menimbulkan fitnah. Wanita boleh beri’tikaf selama tidak menimbulkan fitnah. Jika i’tikaf yang dilakukannya menyebabkan fitnah bagi dirinya dan bagi kaum laki-laki, maka wanita tersebut dilarang beri’tikaf untuk menghindari fitnah yang bakal timbul. Karena Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam sendiri melarang istri-istrinya untuk beri’tikaf setelah itu, seperti yang tercantum dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas.


5. Apakah Puasa Merupakan Syarat I’tikaf

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini dalam dua pendapat:

Pertama, tidak sah i’tikaf kecuali dengan puasa. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Argumen mereka adalah sebagai berikut:

1. Nabi beri’tikaf pada bulan Ramadhan, dan tidak diketahui tentang disyariatkannya i’tikaf kecuali dengan puasa. Tidak ada satu riwayatpun yang menyebutkan, Nabi dan para sahabat pernah i’tikaf dalam keadaan tidak berpuasa.

2. I’tikaf dan puasa disebutkan dalam satu ayat

3. Diriwayatkan dari Aisyah , ia berkata, “Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh wanita dan mencumbuinya, tidak keluar masjid kecuali untuk suatu keperluan penting, dan tidak ada i’tikaf kecuali dengan berpuasa serta tidak ada i’tikaf kecuali di masjid jami’”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud (2473) para ulama berselisih pendapat tentang keshahihan lafal “disunnahkan). Diriwayatkan juga dari Aisyah secara marfu’, tapi sanadnya dhaif.

Kedua, puasa bukan syarat i’tikaf, tetapi hanyalan disunnahkan. Ini adalah madzhab Syafi’i dan Ahmad dalam riwayat yang mahsyur darinya. Ini juga pendapat yang diriwayatkan dari Ali dan Abdullah bin Mas’ud. Argumen mereka adalah sebagai berikut:
1. Umar berkata kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam , “Wahai Rasulullah, pada waktu jahiliyah dulu aku pernah bernadzar untuk beri’tikaf satu hari di Masjidil Haram?” Nabi menjawab, “Laksanakanlah nadzarmu dan beri’tikaflah satu malam!”

Menurut mereka, malam bukanlah waktunya untuk berpuasa, dan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam membolehkan i’tikaf pada waktu tersebut.

2. Dalam hadits Aisyah yang telah disebutkan sebelumnya tentang I’tikafnya istri Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallambeliau mengatakan, ketika beliau melihat kemah-kemah istrinya, “Apakah kalian ingin mencari kebaikan?”Lantas beliau memerintahkan untuk membongkar kemah-kemah tersebut, dan beliau tidak beri’tikaf pada bulan Ramadhan tersebut, sehingga beliau mengganti i’tikafnya di awal bulan Syawal.

Mereka mengatakan awal Syawal adalah hari raya Idul Fitri yang dilarang berpuasa.

3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad marfu’:
لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ إِلَّا أَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ
Orang yang beri’tikaf tidak wajib berpuasa kecuali jika ia mengharuskannya pada dirinya sendiri.”
Hadits ini dhaif, dan yang benar adalah haditsnya mauquf.

4. I’tikaf adalah ibadah yang bediri sendiri. Jadi, puasa bukanlah syarat i’tikaf, seperti ibadah-ibadah lainnya.
5. I’tikaf adalah berdiam di tempat tertentu untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah. Jadi, puasa tidak menjadi syarat i’tikaf, sebagaimana halnya ribath (berjaga-jaga di front pertahanan).

Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim (Penulis Kitab Shahih Fiqih Sunnah) berkata: Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan, puasa tidak menjadi syarat i’tikaf. Akan tetapi hanyalah dianjurkan. Wallahu a’lam.


Masjid Raya HASMI Ali bin Abi Thalib

6. Waktu Minimal Untuk Beri’tikaf
Jumhur ulama, di antaranya Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, berpendapat, tiada batasan waktu yang paling minimal untuk beri’tikaf. Menurut Malik (dalam satu riwayat), minimal satu hari satu malam. Diriwayatkan dari Malik juga, paling minimal tiga hari. Dalam riwayat yang lain dari Malik, minimal sepuluh hari.

Secara zhahirnya dapat diketahui, siapa yang meyakini, puasa sebagai syarat i’tikaf, maka ia berpendapat, tidak boleh beri’tikaf pada malam hari saja. Jadi, tidak boleh kurang dari satu hari satu malam.

Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata: Pendapat yang paling kuat adalah, minimal satu malam, berdasarkan hadits Umar ketika bernadzar untuk beri’tikaf, dan beliau memerintahkannya untuk beri’tikaf selama satu malam, seperti telah disebutkan dalam permasalahan sebelumnya. Adapun pendapat jumhur yang membolehkan i’tikaf kurang dari satu malam, walaupun hanya sesaat pada siang hari atau malam hari, maka membutuhkan suatu dalil.

7. Kapan Seseorang Memulai dan Mengakhiri I’tikafnya
Barangsiapa yang bernadzar untuk beri’tikaf pada waktu tertentu, atau ingin beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, maka disunnahkan agar orang yang beri’tikaf memulainya setelah shalat fajar pada hari pertama dimulainya i’tikaf tersebut (yakni tanggal 21 Ramadhan). Demikianlah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.

Dalam hadits Aisyah disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, dan aku mendirikan kemah untuk beliau. Lalu beliau shalat subuh, kemudian beliau memasukinya.. (HR. Bukhari dan Muslim) Ini adalah pendapat al-Auza’i, al-Laits dan ats-Tsauri.

Sementara empat imam dan sekelompok ulama berpendapat ia memulai i’tikafnya menjelang terbenam matahari (yakni tangga 20 Ramadhan). Mereka mentakwil hadits Aisyah, sebenarnya beliau sudah masuk ke masjid di awal malam. Cuma, beliau menyendiri di dalam kemahnya setelah shalat shubuh. Menurut mereka karena al’Asyr (sepuluh) adalah kata untuk menyebut malam-malam terakhir bulan Ramadhan. Karenanya, i’tikaf harus dimulai sebelum masuk waktu malam.

Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata: Hadits ini mengharuskan salah satu dari dua perkara berikut ini:
1. Bisa jadi i’tikaf telah dimulai pada malam hari seperti yang mereka katakanlantas beliau masuk kedalam kemahnya setelah shalat fajar. Pendapat seperti ini menyulitakan bagi kalangan yang melarang keluar dari ibadah setelah memulainya.

2. Bisa jadi i’tikaf hanyalah dimulai setelah shalat fajar. Menurutku, pendapat ini dikuatkan oleh hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Kami i’tikaf bersama Rasulullah pada sepuluh pertengahan bulan Ramadhan, lalu kami keluar (dari tempat i’tikaf) pada tanggal dua puluh pagi…” (Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari)

Dalam hadits di atas disebutkan, tatkala Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh pertengahan bulan Ramadhan, beliau keluar pada tanggal dua puluh pagi. Berarti beliau memulai i’tikaf pada tanggal sepuluh pagi (setelah fajar). Dengan demikian, hadits Abu Sa’id selaras dengan hadits Aisyah. Wallahu a’lam.

Adapun keluarnya, berdasarkan pendapat yang pertama, ia keluar setelah fajar pada hari raya Idul Fitri untuk menuju ke tempat pelaksanaan shalat. Ini dinilai sunnah oleh Malik. Sedangkan berdasarkan pendapat yang kedua, ia keluar dari tempat i’tikafnya setelah terbenam matahari pada terakhir bulan Ramadhan. Wallahu a’lam.


8. Perkara-perkara yang Membatalkan I’tikaf
I’tikaf menjadi batal karena salah satu dari perkara-perkara berikut:
a. Keluar dari tempat i’tikaf dengan tanpa udzur syar’i atau bukan untuk keperluan penting. Jadi, tidak boleh keluar masjid kecuali untuk keperluan yang mendesak atau keperluan syar’i.

- Contoh keperluan yang mendesak, seseorang keluar untuk mendapatkan makanan dan minuman, atau untuk buang hajat. Hal semacam ini tidak ada yang dapat dilakukannya, kecuali ia keluar masjid.

- Contoh keperluan syar’i, seseorang keluar untuk mandi junub atau untuk berwudhu, yang tidak dapat dilakukannya kecuali di luar masjid.

Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa asllam pernah memasukan kepalanya ke kamarku sedang beliau berada dalam masjidlantas aku menyisir rambut beliau. Jika beliau sedang i’tikaf, beliau tidak masuk ke dalam rumah kecuali ada suatu keperluan yang mendesak.” (Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Telah disinggung pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh wanita dan mencumbuinya, dan tidak keluar dari masjid kecuali untuk suatu keperluan penting.”

Pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha tersebut dikuatkan oleh hadits Umrah, ia berkata,”Aisyah tengah beri’tikaf. Saat ia pulang ke rumahnya karena suatu keperluan, ia melintasi seorang yang sedang sakit, maka ia menanyakan tentang keadaanya sambil terus berjalan tanpa berhenti di situ”.

Jika dalam niat i’tikafnya seseorang mensyaratkan keluar untuk keperluan tertentu, seperti mensyaratkan boleh keluar untuk menyaksikan jenazah atau pekerjaan rutin di siang hari seperti yang dilakukan oleh sebagian pegawaimaka mayoritas fuqaha berpendapat, syarat seperti ini tidak bermanfaat baginya. Jika ia melakukannya, maka batal i’tikafnya.

Menurut Imam ats-Tsauri, asy-Syafi’I dan Ishaq dan ini salah satu riwayat dari Imam Ahmadjika syarat ini diniatkannya sebelum memulai i’tikafnya, maka i’tikafnya tidak batal dengan melaksanakannya, seperti mengajukan syarat dalam haji.

b. Melakukan hubungan intim. Para ulama sepakat, barangsiapa melakukan hubungan intim dengan istrinya pada saat sedang beri’tikaf secara sengaja, maka i’tikafnya batal. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta’ala:
..وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ..
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid.” (al-Baqarah: 187)

Sebab hubungan intim dilarang secara khusus dalam ibadah, dan jika melakukannya maka batal-lah ibadah tersebut.

Adapun bersentuhan tanpa persetubuhan, bila tidak dengan syahwat, maka hal itu tidaklah mengapa. Seperti istri mencuci rambut suaminya, atau mengambilkan sesuatu untuknya dan selainnya, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata, “Nabi pernah memasukkan kepala ke kamarku sedangkan beliau di masjid, lalu aku menyisir rambut beliau padahal pada saat itu aku sedang haid.” (Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari 2029)

Apabila bersentuhan dengan syahwat, maka ini diharamkan, berdasarkan ayat di atas. Jika sentuhan tersebut dibarengi dengan syahwat hingga keluar spermanya, maka batallah i’tikafnya, dan tidak batal jika tidak keluar sperma. Demikian pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat asy-Syafi’i.

Sebagian ulama berpendapat, kedua kasus di atas dapat membatalkan i’tikaf. Ini adalah pendapat Malik. Karena bersentuhan adalah perkara yang diharamkan dan dapat merusak ibadah i’tikaf, sama seperti bersentuhan yang dibarengi dengan syahwat hingga mengeluarkan sperma.

Ibnu Qudamah berkata, “Menurut kami, bercumbu bukanlah perkara yang membatlkan puasa dan haji, maka tidak pula membatalkan i’tikaf, sebagaimana sentuhan yang dilakukan tanpa syahwat.”

Masjid Raya HASMI Ali bin Abi Thalib

9. Apa saja yang Dibolehkan Bagi Orang yang Beri’tikaf
a. Keluar untuk suatu keperluan mendesak. Seperti keluar untuk makan, minum atau untuk buang air, jika semua itu tidak dapat dilakukan di dalam masjid, sebagaimana telah disinggung.

b. Orang yang beri’tikaf boleh melakukan perkara-perkara yang mubah. Seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya hingga ke pintu masjid atau berbincang-bincang dengan yang lainnya.

c, d. Istri boleh mengunjungi dan berduaan dengan suaminya yang sedang beri’tikaf.

Ketiga poin tersebut dibolehkan, berdasarkan hadits Shafiyah, istri Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, ia menjenguk Rasulullah yang sedang beri’tikaf di masjid pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Ia berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat, kemudian ia bangkit untuk pulang. Rasulullah juga bangkit dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid yang ada di dekat pintu Ummu Salamah….”(Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

e. Mandi dan berwudhu di masjid.

Dari seorang laki-laki pembantu Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata, “Rasulullah pernah berwudhu ringan di masjid.” Telah disinggung, Aisyah pernah mengeramasi dan menyisir rambut Rasulullah.

f. Mendirikan kemah di bagian belakang masjid sebagai tempat untuk beri’tikaf. Aisyah pernah mendirikan kemah untuk tempat i’tikafnya Rasulullah –shahih diriwayatkan oleh al-Bukhari-, dan itu ia lakukan sesuai perintah dari beliau.

Meletakkan tempat tidurnya di dalam masjid. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, apabila Nabi beri’tikaf, disediakan untuk beliau tempat tidur di belakang tiang taubah. Hal ini dapat dipahami dari hadits Abu Sa’id yang di dalamnya tercantum, “Pada hari kedua puluh pagi, kami memindahkan barang-barang kami..”(Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari).

g. Orang yang sedang beri’tikaf boleh meminang dan melangsungkan akad pernikahan. Sebab i’tikaf adalah ibadah yang tidak mengharamkan suatu yang baik, sehingga tidak diharamkan melangsungkan pernikahan seperti halnya puasa. Tetapi dengan syarat tidak melakukan hubungan intim, sebagaimana telah disinggung.

h. Wanita yang sedang istihadhah boleh melakukan i’tikaf. Akan tetapi mereka harus menjaga kebersihan masjid dengan menjaga kebersihan dirinya. Ia juga boleh keluar untuk menjaga kebersihan dirinya, agar masjid tetap terjaga kebersihannya.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Salah seorang istri Rasulullah yang sedang istihadhah melakukan i’tikaf bersama beliau. Saat itu ia melihat ada cairan merah dan kuning. Terkadang kami meletakan baskom di bawahnya, ketika ia sedang shalat.


Apakah Wanita Haid Boleh Beri’tikaf
Boleh dan tidaknya wanita haid melakukan i’tikaf berkaitan dengan dua masalah:
Pertama: apakah puasa merupakan syarat i’tikaf?
Kedua: apakah wanita haid boleh masuk ke dalam masjid?

Bagi kalangan yang berpendapat, puasa merupakan syarat i’tikaf maka mereka tidak membolehkan wanita haid untuk beri’tikaf karena tidak boleh berpuasa. Demikian pula kalangan yang berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh masuk masjid, tentu saja mereka tidak membolehkan wanita haid melakukan i’tikaf.


Faidah: Jika wanita melakukan i’tikaf, maka hendaknya ia membuat tabir yang dapat menutupi dirinya dari penglihatan orang lain. Sebab ketika istri-istri Nabi melakukan i’tikaf, beliau menyuruh agar dirikan kemah untuk mereka di dalam masjid. Karena masjid adalah tempat yang dihadiri banyak kaum laki-laki. Oleh karena itu, yang terbaik bagi kaum laki-laki dan wanita ialah masing-masing dari mereka tidak melihat lawan jenisnya. Dan akan lebih baik lagi, apabila kaum wanita memiliki tempat khusus di masjid.


10. Termasuk Adab dalam I’tikaf
Dianjurkan bagi orang yang sedang beri’tikaf agar mengisi waktunya untuk ketaatan kepada Allah, seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir, istigfar, berdoa, mengucapkan shalawat Nabi, membaca tafsir al-Qur’an, mempelajari hadits dan lain-lain.

Makruh hukumnya berbicara dan melakukan sesutu yang tidak ada faidahnya, menjadikan tempat i’tikafnya sebagai tempat pertemuan dan mengundang banyak pengunjung, atau bercanda dengan orang-orang yang ada di majelisnya. I’tikaf seperti ini jauh berbeda dengan I’tikaf yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.


[Sumber: Kitab Shahih Fiqih Sunnah]

Artikel Terkait

Previous
Next Post »