Menelan Pil Pencegah Haid Agar Dapat Berpuasa Sebulan Penuh

April 17, 2017


Pertanyaan:
Sebagian wanita terbiasa meminum pil pencegah haid pada bulan Ramadhan, hal ini terdorong oleh keinginan agar nantinya tidak mengqadha puasa. Apakah itu dibolehkan? Dan apakah dalam hal itu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh kaum wanita?

Jawaban:
Menurut saya, hal ini tidak perlu dilakukan oleh kaum wanita. Tetaplah pada ketetapan yang telah ditentukan Allah ‘Azza wa Jalla pada kaum hawa, karena di balik kebiasaan bulanan itu Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hikmah tersendiri, hikmah tersebut sesuai dengan tabi’at kaum wanita.

Jika kebiasaan tersebut dicegah, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak sampingan yang membahayakan tubuh si wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَاضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain".

Jika dilihat dari dampak yang bisa diakibatkan oleh pil-pil tersebut, yaitu adanya bahaya yang mengancam rahim, sebagaimana yang dikatakan oleh para dokter, maka menurut saya daalm masalah ini, hendaknya kaum wanita tidak menggunakannya. Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ketentuan-Nya dan hikmah-Nya, yaitu saat datangnya haid, kaum wanita tidak boleh puasa dan shalat, kemudian setelah suci baru boleh puasa dan shalat, selesai Ramadhan ia tinggal mengqadha’ puasa yang dilewatinya.

~ Fatwa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 64 ~

Sumbe materi: Kitab Fatwa-fatwa Terkini.

--------*****--------

Materi Lainnya:
Persiapkan Diri Anda Sebelum Ramadhan Tiba
Khutbah Jum'at Menyambut Bulan Ramadhan
Seputar Puasa Ramadhan
Cara Membayar Fidyah
Mengkhususkan Beberapa Hari di Bulan Rajab Untuk Berpuasa
Ramadhan Training Istiqamah
Kemaksiatan Di Bulan Ramadhan Dosanya Lebih Besar
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa dan Wajib Mengqadhanya
Lailatul Qadar "Malam Kemuliaan"
Ramadhan Sebentar Lagi Berlalu, Bagaimana Cara Melepas Ramdhan
Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Artikel Terkait

Previous
Next Post »