MENGKHUSUSKAN BEBERAPA HARI PADA BULAN RAJAB UNTUK BERPUASA

Maret 27, 2017
Maaf, mau nanya. Apakah ada puasa bulan Rajab..?

Al Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ pernah ditanya dengan pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaan di atas. Maka dijawab:

Alhamdulillahi wahdah, segala puji bagi Allah semata. Semoga shalawat dan salam senantiasa dicurahkan kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para shahabatnya. Wa ba’d:

Tidak ada hadits yang khusus menyebutkan tentang keutamaan puasa pada bulan Rajab selain yang dikeluarkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, yaitu dari hadits Usamah, ia menyebutkan,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَاكَ تَصُوْمُ مِنْ شَهْرٍ مِنَ الْشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانِ، قَالَ: ذَالِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ عَنْهُ النَّاسُ بَيْنَ رَجَبِ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِيْنَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
“Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada suatu bulan seperti (serajin) engkau berpuasa pada bulan Sya’ban.’ Beliau bersabda, ‘Itu adalah bulan yang banyak dilengahkan oleh orang-orang, yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Itu adalah bulan di mana amal-amal akan diangkat kepada Rabbul ‘alamin, maka aku ingin agar amalku diangkat dalam keadaan aku berpuasa’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada beberapa hadits bersifat umum yang menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan, puasa pada hari-hari bidh setiap bulan, yaitu pada hari ke 13, 14 dan 15 (Hijriyah), puasa pada bulan-bulan haram, puasa Hari Senin dan Kamis, termasuk bulan di bulan Rajab. Jika Anda hendak memilih hari-hari untuk berpuasa, maka pilihkan hari-hari bidh yang tiga atau puasa Senin dan Kamis. Kalaupun tidak, maka masalahnya fleksibel (tidak mengapa). Adapun mengkhususkan hari-hari bulan Rajab untuk berpuasa, kami tidak mengetahui dasarnya dalam syari’at (tidak ada dalilnya).

(Al Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2608. Disalin dari buku Ensiklopedia Bid’ah, karya Hamid bin Abdullah al-Mathar.)

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan mengatakan,
“Puasa pada hari pertama bulan Rajab adalah bid’ah, tidak termasuk ajaran syari’at dan tidak pernah ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tentang pengkhususan Rajab untuk puasa. Maka puasa pada hari pertama bulan Rajab dan meyakiniinya sebagai sunnah adalah salah dan bid’ah.”

Imam Ibnu Hajar Asy-Syafi'i rahimahullah berkata,
"Tidak ada hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah (argument) untuk menunjukkan keutamaan bulan Rajab baik dengan puasanya, berpuasa pada hari-hari tertentu daripadanya dan qiyamullail (shalat malam) yang khusus di dalamnya. Telah ada orang yang mendahuluiku dalam memastikan hal itu yaitu Imam Abu Ismail Al-Harawi al-Haafizh, kami telah meriwayatkan darinya dengan sanad yang shahih, begitu juga kami telah meriwayatkan pula dari yang selainnya." (Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab, Ibnul Hajar, hal. 6. Lihat pula Al-Sunan al-Mubtadi'aat, Imam al-Syuqairi, hal. 125)


Imam Ibnu Rajab juga menegaskan, tidak ada satupun hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan,
“Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.”

Namun riwayat tersebut bukan hadits. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah:

“Abu Qilabah termasuk tabi’in senior, beliau tidak menyampaikan riwayat itu kecuali karena kabar tanpa sanad.” (Lathiful Ma’arif, Hal. 213)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah menjelaskan dalam kitab Majmu’ Fatawa bahwa berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama.


Imam Ibnul Qayyim rohimahullah mengatakan sebagaimana dalam kitab Al-Manar al-Munif  bahwa semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.

Kesimpulan:
Jadi tidak ada perintah mengkhususkan berpuasa pada bulan Rajab. Maka kita tidak boleh mengamalkannya. Jika kita ingin melaksanakan puasa, maka laksanakanlah puasa-puasa sunnah seperti; Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15 Hijriyah), puasa Dawud (sehari puasa dan sehari berbuka) atau puasa bulan-bulan haram. Wallahhu a’lam

Artikel Terkait

Previous
Next Post »