JAWABAN SYUBHAT BID'AH ORGANISASI

Maret 24, 2017
Amal Jama’i Dalam Berda`wah (Jama’iyyah Da`wah/ Organisasi Dakwah)

Ada sebagian orang atau kelompok yang alergi dengan amal jama’i (baca: organisasi). Mereka mengatakan bahwa oraganisasi adalah bid’ah yang harus dijauhkan dari umat Islam. Bahkan mereka menuduh para aktivis Islam yang tergabung dalam suatu organisasi Islam sebagai ahlul bid’ah.

Benarkah tuduhan mereka? Mari kita simak pembahasannya berikut ini:

Untuk memperdalam kesadaran akan pentingnya beramal Jama’i dalam berda`wah, mari kita renungkan hal-hal di bawah ini:

1.  Kalau kita tinjau tujuan-tujuan da`wah dan sarana-sarana yang kita perlukan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, jelaslah bahwa akal manusia yang sehat, tidak bisa menerima sama sekali bahwa hal-hal tersebut bisa terwujudkan tanpa amal jama’i, akal pun mengharuskan beramal jama’i. Ketika akal mengharuskan sesuatu, kita harus mengikutinya selama syari’ah tidak melarangnya dan selama syari’ah tidak menunjukkan jalan lain selain yang diharuskan oleh akal.

Kita bukanlah aqlaniyyun (kaum rasionalis) yang mengikuti akal walau pun bertentangan dengan syari’at. Kita bukanlah mereka yang mencampakkan syari’at ketika ada produk-produk akal yang bertentangan dengan syari’ah. Kita adalah Ahlus sunnah wal jama’ah, pengikut Rosulullah Shallallohu `Alaihi wa Sallam, Al-Qur’an, Hadits dan Manhaj Salafus Soleh.

Ahlus sunnah berprinsip bahwa akal yang bersih dan sehat sebagai sandaran taklif tidak mungkin bertentangan dengan syari’ah. Kalau ada produk akal yang bertentangan dengan syari’at, itu adalah produk yang salah yang dikarenakan kekurang bersihan atau kekurangsehatan dari akal tertentu yang membuat produk itu. Produk akal seperti ini pasti kita buang jauh-jauh. Di waktu yang sama kita pun berprinsip tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal atau tidak menggunakan akalnya.

Lapangan kerja akal dan batasan-batasannya telah ditentukan oleh Islam. Selama syari’at tidak melarangnya dan selama syari’ah tidak menentangnya produk akal adalah rambu-rambu terbaik untuk diikuti.

2.  Amal jama’i telah diterapkan oleh Rosululloh Shallallohu `Alaihi wa Sallam dan para shahabatnya dalam berda`wah. Mereka bergerak berda`wah di bawah komando Rosulullah Shallallohu `Alaihi wa Sallam.

Rosulullohlah yang mengirim mereka ke Habasyah, beliau pulalah yang mengangkat para naqib untuk Anshar dan mengirim utusan-utusan da`wah yang banyak sekali, baik sebelum maupun sesudah hijrah. Rosululloh Shallallohu `Alaihi wa Sallam telah menda`wahkan para kabilah sambil meminta mereka untuk mengawal da`wah dan masih banyak lagi praktek-praktek amal jama’i yang dikerjakan oleh beliau.

3.  Da`wah adalah suatu amal kebajikan dan ketaqwaan bahkan amal kebajikan yang terbesar, oleh karena itu da`wah termasuk pada perintah yang terkandung di dalam ayat berikut:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (Mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.Dan bertaqwalah kalian pada Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksanya”. (QS. Al Maidah (5): 2)   

Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan perintah ta’awun ini, kita dapati ta’awwun yang terorganisir dan terpimpin adalah bentuk yang terbaik. itulah yang dimaksud dengan amal jama’i dalam berda`wah.[1]

4.  Da`wah adalah amal nushroh (membela agama Alloh Subhanahu wa Ta`ala) karena tujuan da`wah adalah menegakkan hak-hak Alloh Subhanahu wa Ta`ala.

Alloh Subhanahu wa Ta`ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُوٓاْ أَنصَارَ ٱللَّهِ كَمَا قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ لِلۡحَوَارِيِّ‍ۧنَ مَنۡ أَنصَارِيٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِۖ فَ‍َٔامَنَت طَّآئِفَةٞ مِّنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ وَكَفَرَت طَّآئِفَةٞۖ فَأَيَّدۡنَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَىٰ عَدُوِّهِمۡ فَأَصۡبَحُواْ ظَٰهِرِينَ ١٤
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penolong-penolong (agama) Alloh sebagaimana Isa putra Maryam telah berkata kepada para pengikut-pengikutnya yang setia: ”Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (Untuk menegakkan Agama) Alloh? Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: ”Kamilah penolong-penolong agama Alloh!”. Lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir maka kami dukung orang-orang yang beriman atas musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.” (QS. As Shaf (61): 14)

Pelaksanaan nushroh akan mempunyai musuh yang menghadang. Bagaimana kita harus menghadapi mereka tanpa amal jama’i sedangkan mereka bersatu dalam amal-amal jama’i?[2] Di ayat yang berikut Alloh Subhanahu wa Ta`ala telah memuji hamba-hamba-Nya yang bersatu teguh dalam perjuangan dengan menggambarkan mereka seolah-olah bangunan yang kokoh.

Alloh Subhanahu wa Ta`ala berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِهِۦ صَفّٗا كَأَنَّهُم بُنۡيَٰنٞ مَّرۡصُوصٞ ٤
Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (QS. As Shaf (61): 4)

5. Amal Jama’i dalam berda`wah pun akan membentuk terwujudnya lingkungan kehidupan yang lebih komitmen terhadap Islam. Manfaat lingkungan hidup seperti ini sudah barang tentu jelas sekali bagi kehidupan keagamaan dan juga kebutuhan manusiawi, sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan yang panjang lebar.

Demikian pentingnya sunniyyah da`wah dan jama’iyyahnya sehingga keduanya seakan-akan bayangan dari “sunnah wal jama’ah” itu sendiri. Hal yang serupa kita dapati hampir di semua peribadatan utama dalam Islam yaitu menerapkannya secara sunnah dan secara berjama’ah, seperti pada sholat lima waktu, sholat jum’at, puasa, haji dan jihad fisabilillah.


Syubhat Amal Jama’i (Organisasi Islam)

Ketika para pelaku da`wah masih belum mengerti besarnya tujuan da`wah dan besarnya tantangan da`wah yang ada dari pihak musuh-musuh Islam, maka dengan sendirinya mereka tidak akan menyadari betapa pentingnya amal jama’i yang kuat.

Ketidak sadaran mereka tentang syumuliyyah (kesempurnaan) tujuan da`wah jelas sekali terlihat dari cara mereka menangani operasionil dakwah mereka sendiri. Usaha-usaha mereka tidak mengarah kepada penyusunan barisan pembela da`wah sama sekali, di waktu musuh-musuh Islam terus menerus menyusun barisan untuk memusuhi Islam. Mereka seakan tidak menyadari bahwa musuh-musuh sunnah berada di sekeliling mereka serta mereka seakan-akan berada dalam suatu sistem masyarakat Islami.

Jawaban Syubhat Kejahilan
Perihal ini kita sebut sebagai syubhat, karena kita tidak dapati kata-kata lain yang lebih dekat kepada hal-hal yang akan kita paparkan berikut ini:
a)  Menjauhi amal jama’i karena “Mengira” bahwa arti dari “hizbiyyah[3] yang banyak dikecam para ulama adalah amal jama’i. Perkiraan seperti ini tidak bisa ditafsirkan selain syubhat atau kejahilan. Arti hizbiyyah yang dicela para ulama adalah pemihakan pada suatu pihak bukan karena kebenaran pihak tersebut, tetapi karena dorongan-dorongan hawa nafsu dan kecondongan jiwa manusiawi. Jadi jelas sekali amal jama’i bukanlah hizbiyyah, amal jama’i adalah bentuk dari suatu amal sedang hizbiyyah adalah suatu sikap.

b)  Sekelompok dari para pemuda dan da’i mengerti arti dari hizbiyyah yang sebenanya, tetapi mereka beranggapan bahwa hizbiyyah adalah suatu hal yang pasti terjadi dalam amal jama’i, oleh karena itu mereka menjauhi amal jama’i dengan harapan bisa selamat dari hizbiyyah. Mari kita coba bersama menguji pemikiran mereka.

Kepastian akan timbulnya hizbiyyah pada amal jama’i memerlukan adanya dalil syar’i atau hissi. Pada kenyataannya tidak ada di antara mereka yang sanggup mengemukakan dalil syar’i dalam hal ini. Sedangkan dalil hissi yaitu dalil dari kenyataan tidak ada pembuktian kepastian timbulnya hizbiyyah pada setiap amal jama’i.

Hizbiyyah adalah suatu hal pengikutan hawa nafsu dalam berpihak, hal ini bisa saja terjadi pada amal jama’i, pada kehidupan bermarga dan berkeluarga, bermasyarakat, bernegara, bermazhab, berkawan atau bersaudara dan lain-lainnya.

Tidak seharusnya kita meninggalkan semua tata kehidupan tersebut karena takut terkena hizbiyyah. Hizbiyyah adalah suatu kesalahan dan kesalahan adalah sekutu manusia. Setiap manusia akan salah. Tidak berarti demi menjauhi kesalahan kita harus berhenti menjadi  manusia.

Di dalam setiap peribadatan bisa timbul riya’. Meninggalkan suatu peribadatan karena takut riya adalah suatu kesalahan yang fatal, seperti misalnya meninggalkan sholat jama’ah karena takut riya.[4] Meninggalkan hizbiyyah adalah taklif dari Alloh Subhanahu wa Ta`ala dan Alloh Subhanahu wa Ta`ala tidak membebankan manusia lebih dari kemampuannya.

Hizbiyyah bisa saja terjadi pada amal jama’i dan pada selain amal jama’i. Tugas kita adalah harus terus mengikis kesalahan-kesalahan kita baik hizbiyyah ataupun yang lainnya, bukan malah menambah kesalahan dengan meninggalkan amal jama’i.

Meninggalkan suatu amal sholeh karena takut atau kuatir terkena fitnah adalah perbuatan orang jahil atau munafiq. Hal ini terjadi pada zaman Rosululloh Shallallohu `Alaihi wa Sallam ketika beliau mengajak seorang pemuka masyarakat yang ternyata munafik untuk berjihad melawan Rum. Maka munafik itu pun menolak dengan alasan takut terfitnah oleh kecantikan gadis-gadis Rum. Penolakan ini disebut oleh Alloh Subhanahu wa Ta`ala sebagai “jatuh ke dalam fitnah”, sebagaimana firman-Nya:
وَمِنۡهُم مَّن يَقُولُ ٱئۡذَن لِّي وَلَا تَفۡتِنِّيٓۚ أَلَا فِي ٱلۡفِتۡنَةِ سَقَطُواْۗ وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةُۢ بِٱلۡكَٰفِرِينَ ٤٩
“Di antara mereka ada yang berkata: ”Berilah saya izin (untuk tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah”. Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus dalam fitnah. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang kafir”. (QS. At Taubah(9): 49)

Ada pula yang mengakui pentingnya amal jama’i tetapi mereka mengatakan aqidah harus didahulukan sebelum hakimiyah dan tanzhim (organisasi). Perkataan seperti ini biasanya dilontarkan tanpa pemikiran yang matang. Hakimiyah adalah bagian yang besar sekali dari aqidah. Sedangkan tanzhim atau jama’iyyahnya da`wah adalah sarana dan bukan aqidah yang keduanya tidak berada dalam satu jalur sampai bisa dan harus dikedepankan atau dikebelakangkan. Untuk menyiarkan Aqidah itulah dibentuk tanzhim.

Di antara yang berpandangan negatif terhadap amal jama’i bersandarkan pada khabar-khabar yang belum pasti, bahwa ada sebagian ulama yang tidak menyetujuinya atau sebagian besar ulama tidak melakukanya bahkan terkadang (dan ini kebanyakan) hanya bersandarkan pada fatwa-fatwa beberapa da’i (yang secara tidak sadar mereka anggap sebagai ulama-ulama besar).

Kita adalah Ahlus sunnah wal jama’ah bukan Ahlul bid’ah!  dari itu sumber agama kita adalah Al-Qur’an, As-sunnah dan Ijma’ sahabat bukan lain-lainnya. Siapa saja, ulama mana saja yang berfatwa demikian? Berapa orang mereka? apa di dunia Islam cuma mereka saja yang ada sehingga fatwa mereka menjadi ijma’ dan hujjah?  lagi pula pada kenyataannya tidak ada ulama  yang  berfatwa demikian secara umum sama sekali. Kalau pun ada, hanya terbatas pada buku-buku beberapa penulis (yang kita belum tahu tentang tingkat ilmunya) yang menyatakan pendapat mereka bahwa di negeri tertentu (tempat tinggal si penulis) tidaklah syar’i membentuk jama’ah tanpa izin imam mereka. Alasan si penulis adalah karena imam di negeri itu adalah imam syar’i yang menerapkan syari’ah.

Apakah pendapat seperti ini hujjah atas setiap umat dan di semua tempat? Demikiankah manhaj Ahlus sunnah ? Kalau pun ada ijtihad seorang alim yang mementahkan syar’iyyah amal jama’i, apakah ijtihad seorang alim saja bisa kita jadikan sumber untuk agama atas setiap umat? 

Masalah agama adalah masalah yang tegas dan bukan permainan. Barangsiapa yang ingin menentang sesuatu secara syar’i, harus mengemukakan dalilnya, betapa pun tinggi ilmunya, kecuali Rosululloh Shallallohu `alaihi wa sallam.


FATWA AL-IMAM AL-MUHADDITS MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH

Beliau berkata: “Jum’iyyah mana saja yang dibangun di atas pondasi Islam yang benar yang hukum-hukumnya diambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dari apa yang diamalkan oleh para ulama salafus saleh. Jum’iyyah mana saja yang tegak diatas pondasi ini maka tidak ada celah untuk mengingkarinya dan menuduhnya dengan tuduhan hizbiyyah, sebab semua itu termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala:

“Dan tolong menolonglah di atas kebaikan dan taqwa dan jangan kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan.”
(QS. Al Maidah: 2)

Saling tolong menolong merupakan perkara yang diinginkan secara syar’i, dan berbeda sarana-sarananya dari satu zaman ke zaman yang lain, dari satu tempat ke tempat yang lain, dari sebuah negeri ke negeri yang lain. Oleh karena itu, menuduh satu jum’iyyah yang tegak di atas asas ini dengan hizbiyyah, atau dengan bid’ah, maka tidak ada celah untuk mengatakan hal ini karena menyelisihi apa yang telah ditetapkan para ulama dengan membedakan antara bid’ah yang secara umum bersifat sesat dengan sunnah hasanah. Sunnah hasanah adalah satu metode yang baru yang ditemukan untuk dijadikan wasilah menuju kepada sesuatu yang diinginkan dan disyari’atkan secara nash. Maka jum’iyyah-jum’iyyah yang ada di zaman ini tidak berbeda dari sisi sarana-sarana yang ada dari berbagai sarana yang baru muncul pada masa kini untuk memudahkan kaum muslimin menuju kepada berbagai tujuan yang disyari’atkan.

Tidaklah kita sekarang ini di majelis ini dengan menggunakan berbagai alat perekam yang beraneka ragam dan bentuknya, melainkan dari sisi ini. Sarana-sarana adalah sesuatu yang baru, jika digunakan terhadap sesuatu yang menghasilkan sebuah tujuan dan keinginan yang bersifat syar’i, maka ini merupakan sarana yang disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak boleh. Demikian pula sarana transportasi yang banyak, dan berbeda-beda pada hari ini, dengan berbagai jenis mobil dan pesawat, dan yang semisalnya.

Ini juga merupakan sarana, yang jika digunakan untuk menghasilkan tujuan-tujuan yang syar’i maka itu disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak (disyari ’atkan).

[Dari kaset Silsilah Al-Huda wan-Nuur, no. 590. Lihat pula risalah: Hukmul Ulama’ fil Indhimam li Jum’iyyatil Hikmah wal Ihsan wal Birr wat-Taqwa, wa Jum’iyyati Ihyaa’ at-Turats Ummu Haa’ulaa’, karya Hasan bin Qasim Ar-Raimi, hal. 5-6


Beberapa Hadits Yang Menunjukkan Perintah Berjama’ah

Nabi  bersabda :
إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم
“Jika tiga orang keluar di dalam perjalanan, hendaklah mereka mengangkat amir salah seorang di antara mereka”. (Hr. Abu Daud dari hadits Abu Sa`ied dan Abu Hurairah).

Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Al Musnad dari Abdulloh bin `Amr bahwa Nabi bersabda ;

لَا يحل لِثلاثة بِفَلاةٍ من الأرض إلا أَمَّرُوا عليهم أحدُهُم
“Tidak halal bagi 3 orang yang berada di sebuah lokasi tertentu kecuali wajib bagi mereka mengangkat amir dari salah seorang di antara mereka”.

Beliau mewajibkan mengangkat amir di antara salah satu orang dalam satu perkumpulan yang sedikit lagi temporal dalam suatu perjalanan sebagai peringatan akan pentingnya hal tersebut
untuk seluruh bentuk komunal.”

Kandungan hadits yang diberi penjelasan oleh Syeikhul Islam ini malah lebih tegas tentang kewajiban adanya satu jama`ah yang dipimpin oleh seorang amir (yang notabene hanya dalam satu perjalanan), walaupun saat itu terdapat jama`atul muslimin yang dipimpin oleh Rosululloh. Jadi keberadaan sebuah jama`ah di kalangan jama`tul muslimin tidak serta merta menjadikan jama`ah itu keluar atau pecah dari jama`atul muslimin itu sendiri.





[1] Baca tafsir ayat tersebut dalam “Taisir Al Karim Ar Rahman Fi Tafsir Kalam Al Mannan” : 182
[2] Baca QS. 9 : 36. Ibnu `Athiyyah ketika menjelaskan ayat ini mengatakan :
Sebagaimana upaya mereka memerangi kita dengan bersatu, maka seperti itulah kefardhuan kita bersatu dalam memerangi mereka”. (Al Jami` Li Ahkam Al Qur`an, Al Qurthubi : 8/136)
[3] حزبية  “Hizbiyyah” berasal dari kata حزب dan ي nisbah (yang artinya adalah الصلة / hubungan dan القرابة / kedekatan). Berarti Hizbiyyah adalah hubungan dan kedekatan pada hizb, sedangkan hizb adalah  الجماعة فيها غلظة  organisasi atau jama`ah yang memiliki kekuatan. Di dalam Al Qur`an Hizb digolongkan menjadi dua kelompok : yaitu hizbulloh (organisasi atau jama`ah yang berjuang di jalan Alloh) dan Hizbusy Syaithon (organisasi atau jama`ah yang berjuang di jalan syaithon). Jadi Hizbiyyah memiliki dua keadaan apakah kedekatan dan hubungan kepada Hizbulloh atau kedekatan dan hubungan kepada hizbusy syaithon. Jadi kedua keadaan itu memiliki hukum yang berbeda, jika hizbiyyah kepada hizbulloh, tentu hukumnya bisa berarti wajib. Sedangkan jika hizbiyyah kepada hizbusy syaithon, maka pasti hukumnya haram atau kufri. (Baca Kitab Al Mu’jam al Wasith. Dan kitab Fi Ma Kuntum Hizballoh Aw Hizbasy Syaithon, Abdul Hadi Al MisHRi)
[4] Imam Ahmad Al Maqdisi berkata :
وَكَذَلِكَ إِذَا تَرَكَ الْعَمَلَ خَوْفًا مِنْ أَنْ يُقَالَ إِنَّهُ مُرَاءٍ فَلاَ يَنْبَغِيْ ذَلِكَ لأَنَّهُ مِنْ مَكَائِدِ الشَّيْطَانْ
Jika dia meninggalkan amal karena takut dikatakan riya, maka hal itu tidaklah layak dia tinggalkan, karena itu (meninggalkan amal karena takut dikatakan riya’) bagian dari tipu daya syaithon”. (Mukhatshor Minhaj Al Qoshidin : 245)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »